Selamat Datang .. DI BLOG .. UPT. PUSKESMAS DUDUKSAMPEYAN KABUPATEN GRESIK
STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI ~ UPT. PUSKESMAS DUDUKSAMPEYAN KABUPATEN GRESIK

DINAS KESEHATAN KABUPATEN GRESIK

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS DUDUKSAMPEYAN

I.      DEFINISI OPERASIONAL STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS TERDIRI DARI:

A.  Kepala Puskesmas adalah merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana kesehatan yang memiliki masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) dan telah mengikuti pelatihan manajemen kesehatan masyarakat dan mendapat Surat Keputusan Bupati Gresik.

B.  Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Pejabat struktural yang telah dilantik dan telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Gresik yang membawahi:

1.    Keuangan adalah petugas Puskesmas dibawahi Kepala sub bagian Tata usaha langsung yang ditugaskan yang mengurus keuangan Puskesmas yang terdiri dari bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD serta bendahara pengeluaran APBD.

2.  Urusan Umum dan Kepegawaian adalah petugas dibawahi Kepala sub bagian Tata usaha langsung yang ditugaskan untuk urusan umum barang, kepegawaian, dan administrasi lainnya.

3.   Perencanaan dan Pelaporan adalah petugas dibawahi Kepala sub bagian Tata usaha langsung yang ditugaskan untuk menyimpan dan memproses data untuk menjadi informasi yang mencakup pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; survei lapangan; laporan lintas sektor terkait; dan laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.

C.  Penanggung Jawab UKM dan Perawatan Kesehatan Masyarakat, membawahi:

1. Penanggung Jawab UKM Esensial adalah petugas Puskesmas yang membawahi dan bertanggung jawab terhadap:

a.  Pelaksana Program Promosi Kesehatan bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Promosi Kesehatan.

b. Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Kesehatan Lingkungan

c.  Penanggung Jawab KIA yang bersifat UKM bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program KIA.

d.  Penanggung Jawab KB dan Kespro bersifat UKM bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program KB dan Kesehatan Reproduksi.

e.  Penanggung Jawab Gizi yang bersifat UKM bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Gizi.

f.    Penanggung Jawab Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

1)     Pelaksana Imunisasi bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Imunisasi.

2)    Pelaksana Surveilance bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Surveilance.

3)  Pelaksana TB bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Tuberkulosis.

4)   Pelaksana Kusta bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Kusta.

5)   Pelaksana DBD bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program Demam Berdarah Dengue.

6)      Pelaksana HIV/AIDS bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program HIV/AIDS.

7)   Pelaksana Diare bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program diare.

8)   Pelaksana ISPA bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program infeksi saluran pernafasan atas.

9)   Pelaksana PTM bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program penyakit tidak menular.

10) Pelaksana Kesehatan Jiwa bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program kesehatan jiwa.

g.   Penanggung Jawab Perawatan Kesehatan Masyarakat bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program perwatan kesehatan masyarakat.

2.   Penanggung Jawab UKM Pengembangan, membawahi dan bertanggung jawab terhadap:

a.   Penanggung Jawab P2 Pengembangan, membawahi:

1)    Pelaksana Hepatitis bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program hepatitis.

2)  Pelaksana Kesehatan Indera bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program indera.

3)  Pelaksana Kesehatan Gilut Masyarakat bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program kesehatan gigi dan mulut masyarakat. 

4)   Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Payudara bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program deteksi dini kanker leher rahim dan payudara.

5)      Pelaksana Matra Haji bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program matra haji.

6)   Pelaksana TRC (Tim Reaksi Cepat) bertugas memberikan reaksi cepat tanggap terhadap suatu kejadian luar biasa dan membuat pelaporan terhadap pelaksanaan dan evaluasinya.  

b. Pelaksana UKS bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program usaha kesehatan sekolah.

c.   Pelaksana Kesehatan Tradisional Komplementer bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program kesehatan tradisional komplementer.

d.   Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program pengawasan obat, makanan dan minuman.

e.   Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olahraga bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program kesehatan kerja dan olahraga.

f.    Pelaksana Kesehatan Usila bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program usila

g.   Pelaksana SBH bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,  pengendalian, dan penilaian program saka bhakti husada.

D.  Penanggung  Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium  membawahi dan bertanggung jawab terhadap:

1.  Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Umum  bertugas melayani pemeriksaan dan pengobatan dasar pada pasien umur 15-59 tahun.

2.   Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut yang bertugas melayani upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar pada pasien dengan masalah pada gigi dan mulut.

3.   Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan KIA dan KB dan IVA yang bertugas melayani upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar berkaitan kesehatan ibu, pemeriksaan MTBM, pemeriksaan IVA dan memberikan pelayanan IVA.

4.    Penanggung Jawab Ruangan Imunisasi yang bertugas memberikan pelayanan imunisasi.

5.    Penanggung Jawab Ruangan Gawat Darurat yang bertugas menangani upaya gawat darurat 24 jam.

6.    Penanggung Jawab Ruangan Persalinan / PONED yang bertugas menangani upaya gawat darurat pada obstetrik dan neonatal serta menangani pertolongan persalinan normal 24 jam.

7.    Penanggung Jawab Ruangan Pelayanan Rawat Inap yang bertugas memberikan pelayanan Rawat Inap.

8.    Penanggung Jawab Ruangan Konsultasi, Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja dan Pojok Gizi bertugas memberikan pelayanan konsultasi mengenai kesehatan lingkungan, gizi, dan kesehatan remaja.

9.    Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Anak/MTBS dan Pojok Laktasi yang bertugas melayani upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar pada pasien umur 0-14 tahun dan menyediakan tempat khusus buat ibu menyusui bayinya.

10. Penanggung Jawab Ruangan TB Paru yang bertugas melayani pemeriksaan dan pengobatan pada penderita TB paru.

11. Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Usila yang bertugas melayani upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar pada pasien umur 60 tahun keatas.

12. Penanggung Jawab Ruangan Farmasi yang bertugas menyediakan, menyimpan, mengelola obat di Puskesmas dan memberikan obat sesuai resep yang diberikan kepada pasien.

13. Penanggung Jawab Laboratorium bertugas melakukan pemeriksaan penunjang laboratorium di Puskesmas.

14. Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan DDTK bertugas melayani pemeriksaan terhadap tumbuh kembang bayi, balita dan anak pra sekolah.

15. Penanggung Jawab Ruangan UKK bertugas melayani pasien yang mengalami kecelakaan akibat kerja.

E.   Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas yang bertanggung jawab dan membawahi:

1.   Puskesmas Pembantu yang melayani pengobatan dasar dan kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah kerja Puskesmas Pembantu yang terdiri dari bidan desa, perawat desa dan administrasi umum.

2.  Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang melayani pengobatan dasar dan kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah kerja Pondok Kesehatan Desa yang terdiri dari bidan desa dan perawat desa.

3.  Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertugas membimbing dan mengontrol fasilitas kesehatan selain Puskesmas di lingkungan kerja Puskesmas yang meliputi klinik swasta, dokter praktik mandiri, bidan praktik mandiri dan praktik kesehatan swasta lainnya.

4.  Penanggung Jawab Puskesmas keliling bertanggung jawab terhadap pelayanan transportasi untuk kesehatan pasien.

 

0 komentar: