I.
DEFINISI OPERASIONAL STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
TERDIRI DARI:
A. Kepala Puskesmas adalah merupakan
seorang Tenaga Kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana
kesehatan yang memiliki masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) dan telah
mengikuti pelatihan manajemen kesehatan masyarakat dan mendapat Surat Keputusan
Bupati Gresik.
B.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Pejabat
struktural yang telah dilantik dan telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati
Gresik yang membawahi:
1. Keuangan adalah petugas Puskesmas dibawahi
Kepala sub bagian Tata usaha langsung yang ditugaskan yang mengurus keuangan
Puskesmas yang terdiri dari bendahara
penerimaan dan pengeluaran BLUD serta bendahara pengeluaran APBD.
2. Urusan Umum dan Kepegawaian adalah petugas dibawahi Kepala
sub bagian Tata usaha langsung yang ditugaskan untuk urusan umum barang,
kepegawaian, dan administrasi lainnya.
3. Perencanaan dan Pelaporan adalah petugas dibawahi Kepala
sub bagian Tata usaha langsung yang ditugaskan untuk menyimpan dan memproses
data untuk menjadi informasi yang mencakup pencatatan dan pelaporan kegiatan
Puskesmas dan jaringannya; survei lapangan; laporan lintas sektor terkait; dan
laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
C.
Penanggung Jawab UKM dan Perawatan Kesehatan
Masyarakat, membawahi:
1. Penanggung Jawab UKM Esensial adalah petugas Puskesmas
yang membawahi dan bertanggung jawab
terhadap:
a. Pelaksana Program Promosi Kesehatan bertugas memberikan
penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian,
pengawasan, pengendalian, dan penilaian
program Promosi Kesehatan.
b. Pelaksana Program Kesehatan Lingkungan bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program Kesehatan Lingkungan
c. Penanggung Jawab KIA yang bersifat UKM bertugas memberikan
penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian,
pengawasan, pengendalian, dan penilaian
program KIA.
d. Penanggung Jawab KB dan Kespro bersifat UKM bertugas memberikan
penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program KB dan
Kesehatan Reproduksi.
e. Penanggung Jawab Gizi yang bersifat UKM bertugas memberikan
penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian,
pengawasan, pengendalian, dan penilaian
program Gizi.
f.
Penanggung Jawab Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit
1) Pelaksana Imunisasi bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program Imunisasi.
2) Pelaksana Surveilance bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program Surveilance.
3) Pelaksana TB bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program
Tuberkulosis.
4) Pelaksana Kusta bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program Kusta.
5) Pelaksana DBD bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program Demam
Berdarah Dengue.
6) Pelaksana HIV/AIDS bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program HIV/AIDS.
7) Pelaksana Diare bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program diare.
8) Pelaksana ISPA bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program infeksi
saluran pernafasan atas.
9) Pelaksana PTM bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program penyakit
tidak menular.
10) Pelaksana Kesehatan Jiwa bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program kesehatan
jiwa.
g.
Penanggung Jawab Perawatan Kesehatan Masyarakat
bertugas memberikan penyuluhan
dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program perwatan
kesehatan masyarakat.
2.
Penanggung Jawab UKM Pengembangan, membawahi dan
bertanggung jawab terhadap:
a.
Penanggung Jawab P2 Pengembangan, membawahi:
1) Pelaksana Hepatitis bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program
hepatitis.
2) Pelaksana Kesehatan Indera bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program indera.
3) Pelaksana Kesehatan Gilut Masyarakat bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program kesehatan gigi dan mulut masyarakat.
4) Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan
Payudara bertugas memberikan penyuluhan
dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program deteksi dini kanker leher rahim dan
payudara.
5)
Pelaksana Matra Haji bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program matra
haji.
6) Pelaksana TRC (Tim Reaksi Cepat) bertugas memberikan
reaksi
cepat tanggap terhadap suatu kejadian luar biasa dan membuat pelaporan terhadap
pelaksanaan dan evaluasinya.
b. Pelaksana UKS bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program usaha
kesehatan sekolah.
c.
Pelaksana Kesehatan Tradisional Komplementer
bertugas memberikan penyuluhan
dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program kesehatan
tradisional komplementer.
d.
Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman
bertugas memberikan penyuluhan
dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program
pengawasan obat, makanan dan minuman.
e. Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olahraga bertugas
memberikan penyuluhan
dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program kesehatan
kerja dan olahraga.
f. Pelaksana Kesehatan Usila bertugas memberikan penyuluhan dan
membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program usila
g. Pelaksana SBH bertugas memberikan penyuluhan dan membuat perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, dan penilaian program saka bhakti husada.
D.
Penanggung
Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium
membawahi dan bertanggung jawab terhadap:
1. Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Umum bertugas melayani pemeriksaan dan
pengobatan dasar pada pasien umur 15-59 tahun.
2. Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Kesehatan Gigi
dan Mulut yang bertugas melayani
upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar pada pasien dengan masalah pada gigi dan
mulut.
3. Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan KIA dan KB dan
IVA yang bertugas melayani
upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar berkaitan kesehatan ibu, pemeriksaan
MTBM, pemeriksaan IVA dan memberikan pelayanan IVA.
4.
Penanggung Jawab Ruangan Imunisasi yang bertugas
memberikan pelayanan imunisasi.
5.
Penanggung Jawab Ruangan Gawat Darurat yang bertugas menangani
upaya gawat darurat 24 jam.
6.
Penanggung Jawab Ruangan Persalinan / PONED yang bertugas
menangani upaya gawat darurat pada
obstetrik dan neonatal serta menangani pertolongan persalinan normal 24 jam.
7.
Penanggung Jawab Ruangan Pelayanan Rawat Inap yang
bertugas memberikan
pelayanan Rawat Inap.
8.
Penanggung Jawab Ruangan Konsultasi, Pelayanan
Kesehatan Peduli Remaja dan Pojok Gizi bertugas memberikan pelayanan konsultasi
mengenai kesehatan lingkungan, gizi, dan kesehatan remaja.
9.
Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Anak/MTBS dan
Pojok Laktasi yang bertugas melayani
upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar pada pasien umur 0-14 tahun dan
menyediakan tempat khusus buat ibu menyusui bayinya.
10.
Penanggung Jawab Ruangan TB Paru yang bertugas
melayani pemeriksaan dan pengobatan pada penderita TB paru.
11.
Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan Usila yang
bertugas melayani
upaya pemeriksaan dan pengobatan dasar pada pasien umur 60 tahun keatas.
12. Penanggung Jawab Ruangan Farmasi yang bertugas menyediakan, menyimpan, mengelola obat di Puskesmas dan memberikan obat sesuai resep yang diberikan kepada pasien.
13.
Penanggung Jawab Laboratorium bertugas melakukan
pemeriksaan penunjang laboratorium di Puskesmas.
14.
Penanggung Jawab Ruangan Pemeriksaan DDTK bertugas
melayani pemeriksaan terhadap tumbuh kembang bayi, balita dan anak pra sekolah.
15.
Penanggung Jawab Ruangan UKK bertugas melayani
pasien yang mengalami kecelakaan akibat kerja.
E.
Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan
Jejaring Puskesmas yang bertanggung jawab dan membawahi:
1. Puskesmas Pembantu yang melayani pengobatan dasar
dan kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah kerja Puskesmas Pembantu yang
terdiri dari bidan desa, perawat desa
dan administrasi umum.
2. Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang melayani
pengobatan dasar dan kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah kerja Pondok
Kesehatan Desa yang terdiri dari bidan
desa dan perawat desa.
3. Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertugas membimbing
dan mengontrol fasilitas kesehatan selain Puskesmas di lingkungan kerja
Puskesmas yang meliputi klinik swasta, dokter praktik mandiri, bidan praktik
mandiri dan praktik kesehatan swasta lainnya.
4. Penanggung
Jawab Puskesmas keliling bertanggung jawab terhadap pelayanan transportasi
untuk kesehatan pasien.
0 komentar:
Posting Komentar